Yuk Kenali Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok

By Puskesmas 17 Sep 2025, 09:25:34 WIB Kategori berita 1
Yuk Kenali Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan Gambar : Kawasan Tanpa Rokok


YUK KENALI KAWASAN TANPA ROKOK


Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai

akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

 

Apa Sih Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu?

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

 

Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.


Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

  Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

  Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

  Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

  Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

  Mewujudkan generasi muda yang sehat.

 

 

Apa Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

·  Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok

·  Membuat lingkungan nyaman

·  Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

Apa yang Menjadi Landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.

2.      Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

Dimanakah Seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berada?

Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

 

    Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

  Tempat proses belajar mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.

   Tempat anak bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.


   Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki cirri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

   Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.

   Tempat kerja adalah ruang atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

   Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

  Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.

Ciri-Ciri Berjalannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

·       Tidak ada yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

·       Ada pengawasan dan sanksi

·       Ada pemantauan dan evaluasi








Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung